Kejagung Utamakan Hak Karyawan dalam Penyitaan Aset Sritex Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk bertindak hati-hati dalam proses penyitaan aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex). Penegasan ini didasari oleh pertimbangan adanya hak-hak karyawan yang harus dilindungi dan dipenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa meskipun negara mengalami kerugian yang signifikan mencapai Rp 692 miliar akibat kasus ini, penyidik akan berupaya secara bijaksana dalam menyelamatkan kerugian negara tanpa mengabaikan hak-hak para pekerja Sritex. Saat ini, proses pendataan hak-hak karyawan sedang berlangsung.
"Penyidik akan berupaya melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami juga akan bertindak bijaksana dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak terganggu selama proses ini," ujar Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, pada 2 Juni 2025.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan inventarisasi aset Sritex untuk mengidentifikasi aset mana saja yang dapat disita dan mana yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawan. Kejagung juga tidak ingin proses kepailitan Sritex dijadikan alasan untuk menghindari penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Inventarisasi aset sedang dilakukan untuk menentukan mana yang termasuk dalam kewajiban kepailitan. Kami belum mengetahui secara pasti bagaimana rincian asetnya. Proses ini masih berjalan," jelas Harli.
Kejaksaan Agung akan mempelajari secara mendalam apakah aset yang akan disita memiliki dampak langsung terhadap karyawan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyitaan aset yang justru akan merugikan para pekerja.
"Kami harus mempelajari apakah penyitaan aset akan berdampak langsung pada pekerja. Jangan sampai hal ini dijadikan dalih untuk menghindari proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Iwan Setiawan Lukminto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap dua orang lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu, 21 Mei.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan antara upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi Sritex dengan perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak. Proses hukum akan berjalan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex)
- Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)
- Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)