Nikita Mirzani Hadapi Tahap Transfer ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berencana menyerahkan Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi rencana pelimpahan tahap kedua ini, termasuk juga untuk tersangka lain dengan inisial IM. "Sebagai hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa, tahap 2 untuk tersangka NM dan IM akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025," ujarnya pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Penyerahan Nikita Mirzani sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri. Tindakan ini dilakukan setelah Nikita Mirzani mengeluhkan rasa sakit. Namun, setelah pemeriksaan oleh dokter, ia tidak memerlukan rawat inap. "Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," jelas Kombes Ade Ary.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, Nikita Mirzani dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya, di mana ia saat ini masih ditahan. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, sebelumnya juga membenarkan informasi mengenai penundaan pelimpahan karena Nikita Mirzani sempat dibantarkan ke rumah sakit.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan. "Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Syahron Hasibuan.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menyusun berkas untuk persiapan sidang perdana. Meskipun berkas telah diserahkan, jadwal pasti mengenai kapan sidang perdana akan digelar masih belum ditentukan. "Belum (jadwal sidang perdana)," jelas Syahron.