Pemerintah Alihkan Dana Diskon Listrik ke Bantuan Subsidi Upah: Penjelasan dan Dampaknya
Pemerintah telah mengambil keputusan strategis untuk membatalkan rencana pemberian diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah. Program yang semula dijadwalkan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional pada Juni-Juli 2025 ini, urung dilaksanakan karena kendala teknis terkait proses penganggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan secara resmi pembatalan ini setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Alasan utama di balik pembatalan diskon listrik ini adalah proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat, sehingga tidak memungkinkan program tersebut dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat target waktu pelaksanaan adalah bulan Juni dan Juli, pemerintah merasa tidak mungkin untuk mengeksekusi program diskon listrik tersebut secara efektif.
Sebagai kompensasi atas pembatalan diskon listrik, pemerintah mengalihkan alokasi anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU dinilai lebih siap dari segi administratif dan memiliki data penerima yang lebih akurat dan terkini. Data pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diverifikasi dan diperbarui, sehingga memudahkan penyaluran bantuan kepada kelompok pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah valid dan siap, pemerintah dapat dengan cepat menargetkan bantuan subsidi upah kepada mereka yang membutuhkan. BSU sebesar Rp300 ribu akan diberikan selama dua bulan (Juni–Juli 2025) kepada sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer. Total anggaran yang dialokasikan untuk program BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana diskon listrik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Dalam skema awal, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA. Namun, karena keterbatasan waktu dan kendala penganggaran, kebijakan ini akhirnya dibatalkan.
Empat Insentif Lain Tetap Berjalan
Meskipun diskon listrik dibatalkan, pemerintah memastikan bahwa empat insentif lain tetap berjalan sesuai rencana:
- Diskon transportasi: Diskon untuk kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan kapal laut (50%) selama libur sekolah (Juni–Juli), dengan anggaran Rp 0,94 triliun.
- Diskon tol: Potongan tarif 20% untuk sekitar 110 juta kendaraan, dibiayai dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.
- Penebalan Bansos: Tambahan Rp 200.000 per bulan untuk penerima Kartu Sembako dan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan total anggaran Rp 11,93 triliun.
- Diskon Iuran JKK: Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya, berlaku Agustus 2025–Januari 2026 (non-APBN), dengan alokasi Rp 0,2 triliun.
Secara keseluruhan, program stimulus ini bernilai Rp 24,44 triliun dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik.