Kejaksaan Agung Sanggah Status DPO Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah klaim yang beredar di media sosial mengenai penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bantahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Nadiem Makarim belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. "Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan, apalagi DPO. Jadi, tidak benar," ujarnya kepada awak media di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus pada pendalaman keterangan dari 28 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Beberapa mantan staf khusus Nadiem Makarim juga termasuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan. Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing individu dan menentukan apakah tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum," jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa nama Nadiem Makarim belum termasuk dalam daftar 28 orang yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada tanggal 21-23 Mei 2025. Lokasi-lokasi tersebut merupakan kediaman mantan staf khusus Nadiem Makarim dengan inisial FH, JT, dan I. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, laptop, dan dokumen elektronik lainnya.

Isu mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO pertama kali muncul di media sosial, disertai dengan video yang diklaim sebagai penggeledahan apartemen Nadiem Makarim oleh Kejagung. Video tersebut menampilkan sejumlah orang yang tengah menggeledah sebuah ruangan dengan narasi:

  • "Heboh..! NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI RP 9,9 TRILIUN"
  • "Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti."

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, video tersebut ternyata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di kediaman mantan staf khusus menteri. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp9,9 triliun pada tahun 2019 hingga 2022. Dua apartemen yang digeledah berlokasi di Kuningan Place dan Ciputra World 2.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. "Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini. Angka kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan. Namun, diketahui bahwa anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.