OJK Tegaskan Aturan Tata Kelola Dividen BUMN di Bawah Danantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai regulasi pembagian dividen bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penjelasan ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam proses pembagian dividen tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (2/6/2025), menegaskan bahwa OJK tidak secara spesifik mengatur besaran dividen yang akan dibagikan oleh emiten atau perusahaan terbuka, termasuk lembaga jasa keuangan yang berstatus BUMN. Namun, Mahendra menekankan bahwa implementasi pembagian dividen harus selaras dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dengan mengutamakan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.

Bagi BUMN yang berstatus emiten atau perusahaan publik, proses pembagian dividen wajib mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal dan mengedepankan prinsip keterbukaan. Lebih lanjut, jika BUMN tersebut merupakan perusahaan perbankan yang juga berstatus perusahaan publik, bank tersebut diwajibkan untuk memiliki kebijakan dividen yang jelas. Kebijakan ini harus mencakup besaran dividen yang akan diberikan serta pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan pembagian dividen tersebut.

Beberapa faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan dividen perbankan antara lain:

  • Kinerja Keuangan: Bank wajib memperhatikan kondisi kinerja keuangannya secara keseluruhan. Hal ini termasuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Rencana Pengembangan: Pembagian dividen juga harus mempertimbangkan rencana penguatan dan pengembangan bank di masa depan. Ini mencakup investasi untuk meningkatkan daya saing, seperti belanja modal (capital expenditure/capex) yang signifikan untuk penguatan dan pengembangan teknologi informasi (IT).
  • Kepatuhan Regulasi: Seluruh kebijakan dividen harus disampaikan secara transparan kepada pemegang saham dan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

Dengan demikian, meskipun OJK tidak menentukan besaran dividen secara spesifik, OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan pertimbangan yang matang dalam proses pembagian dividen oleh BUMN, terutama yang berstatus emiten atau perusahaan publik dan bergerak di sektor perbankan.