Manajemen RSUD Padang Dievaluasi Pasca-Penolakan Pasien IGD Berujung Maut
Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin menyusul insiden tragis yang menimpa seorang warga, Desi Erianti, yang meninggal dunia setelah ditolak masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penolakan tersebut menuai kecaman publik karena Desi merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan penonaktifan Direktur RSUD Rasidin, dr. Desy Susanty, sebagai langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Selain dr. Desy, sejumlah pejabat lain di lingkungan RSUD Rasidin juga turut diberhentikan dari jabatannya, termasuk Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan.
"Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan," ujar Fadly Amran. Pemerintah Kota Padang menyatakan keterbukaannya terhadap kritik dan menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah. Fadly Amran menambahkan bahwa tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa nyawa manusia adalah prioritas utama dan tidak boleh diabaikan.
Untuk memastikan kelangsungan operasional rumah sakit dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Padang menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Rasidin. Penunjukan ini bersifat sementara hingga hasil investigasi internal selesai dan didapatkan pengganti definitif. Jabatan Kabid dan Kasi yang kosong juga akan diisi oleh pelaksana harian.
Kasus ini bermula ketika Desi Erianti, seorang warga Padang, mengalami sesak napas pada dini hari. Keluarga membawa Desi ke RSUD Rasidin dengan harapan mendapatkan penanganan medis segera karena rumah sakit tersebut merupakan fasilitas kesehatan rujukan dan Desi memiliki KIS. Ironisnya, pihak rumah sakit menolak Desi dengan alasan kondisinya tidak memenuhi kriteria pasien gawat darurat atau emergency. Desi kemudian dilarikan ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak tertolong.
Berikut adalah detail tindakan yang diambil Pemerintah Kota Padang:
- Penonaktifan Direktur RSUD Rasidin: dr. Desy Susanty diberhentikan dari jabatannya.
- Pemberhentian Pejabat Lain: Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan juga dicopot.
- Penunjukan Plh Direktur: Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, ditunjuk sebagai Plh.
- Investigasi Internal: Pemerintah Kota Padang akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Insiden ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat. Pemerintah Kota Padang berjanji akan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan semua warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan adil.