Penelusuran Kasus Minyakita: Pemerintah Kejar Produsen yang Diduga Lakukan Kecurangan Isi Kemasan
Penelusuran Kasus Minyakita: Pemerintah Kejar Produsen yang Diduga Lakukan Kecurangan Isi Kemasan
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri tengah gencar memburu PT Artha Eka Global Asia, produsen minyak goreng Minyakita, yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan produknya. Dugaan tersebut muncul setelah inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu, 8 Maret 2025, menemukan sejumlah kemasan Minyakita dengan isi kurang dari satu liter, yakni berkisar antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, sidak tersebut juga menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 per liter, sementara HET yang berlaku adalah Rp 15.700 per liter.
Kemendag telah bergerak cepat merespon temuan tersebut. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ke lokasi PT Artha Eka Global Asia di Jalan Tole Iskandar, Depok, pada tanggal 7 Maret 2025. Namun, perusahaan tersebut telah tutup dan diduga telah memindahkan lokasi usahanya. "Setelah penyelidikan lebih lanjut," ujar Menteri Budi, "kami menemukan bahwa perusahaan tersebut telah berpindah ke Karawang. Saat ini, kami sedang melakukan investigasi lebih lanjut di lokasi baru tersebut untuk memastikan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan." Proses penelusuran ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan kecurangan tersebut dan menindak tegas pelaku.
Selain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari juga disebut terlibat dalam produksi Minyakita yang diduga bermasalah. Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan ketentuan," tegas Menteri Budi. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Minyakita yang telah terlanjur beredar di pasaran dengan isi kemasan yang kurang dan dijual melebihi HET telah ditarik dari peredaran. Kemendag juga akan meningkatkan frekuensi pengawasan terhadap seluruh produsen minyak goreng untuk mencegah praktik-praktik curang serupa. Menteri Budi menambahkan bahwa pengawasan rutin terhadap produsen minyak goreng telah dilakukan sebelumnya, dan temuan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya. "Ke depan," kata Menteri Budi, "kami akan meningkatkan intensitas pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan melindungi konsumen." Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera.
Daftar perusahaan yang diduga terlibat: * PT Artha Eka Global Asia * Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) * PT Tunasagro Indolestari
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan akan minyak goreng meningkat. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.