Kebakaran Bus Pahala Kencana di Bangkalan Ungkap Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Pelanggaran Trayek

Insiden kebakaran bus Pahala Kencana dengan nomor polisi B 7424 TK di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu (1/5/2025), membuka sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Selain mengungkap indikasi penyelundupan rokok ilegal, kejadian ini juga menyoroti potensi pelanggaran trayek yang dilakukan oleh perusahaan otobus tersebut.

Petugas kepolisian dari Polres Bangkalan, yang segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan kebakaran, berhasil mengamankan dua karung berisi ratusan batang rokok yang diduga ilegal dari dalam bangkai bus. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, membenarkan penemuan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih menyelidiki jenis rokok tersebut, siapa pemiliknya, dan apa keterkaitannya dengan bus yang terbakar," ujar AKP Diyon, Senin (2/6/2025). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Selain temuan rokok ilegal, insiden ini juga diwarnai dengan aksi penjarahan oleh warga sekitar. Sejumlah warga dilaporkan mengambil rokok dari dalam bus yang terbakar. Namun, AKP Diyon mengingatkan bahwa rokok-rokok tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena telah terkontaminasi oleh asap dan air yang digunakan untuk memadamkan api. "Rokok yang diambil warga sudah bekas terbakar dan tidak layak konsumsi," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Diyon mengungkapkan bahwa bus Pahala Kencana tersebut diduga telah melanggar trayek yang telah ditentukan. Berdasarkan Kartu Pengawasan (KPS) yang dimiliki bus, trayek seharusnya adalah Terminal Pulo Gebang, Jakarta, menuju Terminal Arjosari, Malang. "Bus ini seharusnya tidak mengangkut penumpang dari Madura. Ini jelas menyalahi aturan yang berlaku," imbuhnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang mengemuka dari insiden ini:

  • Kebakaran Bus: Bus Pahala Kencana terbakar di Jalan Raya Paterongan, Bangkalan.
  • Rokok Ilegal: Ditemukan dua karung rokok yang diduga ilegal di dalam bus.
  • Penyelidikan: Kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.
  • Penjarahan: Warga sempat menjarah rokok dari dalam bus.
  • Pelanggaran Trayek: Bus diduga melanggar trayek yang seharusnya Pulo Gebang-Arjosari.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul rokok ilegal, pemiliknya, serta motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran trayek tersebut. Insiden ini menjadi sorotan penting mengenai pengawasan terhadap perusahaan otobus dan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan transportasi umum.