Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Dinaikkan: Kompensasi Batalnya Diskon Listrik?
Pemerintah menaikkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang semula direncanakan sebesar Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa setiap penerima BSU akan menerima total Rp600.000 selama dua bulan. Kenaikan ini merupakan kompensasi atas pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan untuk periode yang sama.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan BSU diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan dibandingkan dengan diskon listrik yang batal. Pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan daya ungkit yang lebih baik bagi perekonomian nasional.
Berikut adalah rincian penerima BSU:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta: 17,3 juta orang
- Guru honorer di lingkungan Kemendikbudristek: 288 ribu orang
- Guru honorer di lingkungan Kemenag: Sisa dari 565 ribu
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi yang berkembang dan sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang rentan tetap terlindungi dari dampak ekonomi yang mungkin timbul.