BPKB Elektronik Diterbitkan, Bagaimana Nasib BPKB Konvensional?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Langkah ini menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB elektronik, yang dilengkapi dengan chip, dirancang untuk menggantikan BPKB konvensional secara bertahap. Implementasi e-BPKB akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, pada tahap awal penerapannya, BPKB fisik masih tetap relevan dan digunakan dalam proses administrasi kendaraan.
AKP Yuli, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, menjelaskan bahwa BPKB fisik masih tetap diperlukan. BPKB elektronik untuk sementara ini baru berfungsi sebagai arsip digital di kepolisian yang telah dimulai sejak tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat masih dapat menggunakan BPKB lama untuk keperluan administrasi seperti pembayaran pajak lima tahunan.
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, menyatakan bahwa implementasi BPKB elektronik secara penuh akan disesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disebabkan oleh biaya yang cukup tinggi untuk komponen-komponen yang dibutuhkan dalam sistem elektronik ini. Penyesuaian PNBP mungkin diperlukan jika seluruh BPKB diganti dengan format elektronik.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- BPKB Elektronik Telah Diluncurkan: Korlantas Polri telah meluncurkan BPKB elektronik sejak Maret 2025.
- Implementasi Bertahap: Penerapan e-BPKB akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
- BPKB Fisik Masih Berlaku: BPKB konvensional masih berlaku dan digunakan dalam proses administrasi.
- e-BPKB Sebagai Arsip Digital: BPKB elektronik saat ini berfungsi sebagai arsip digital di kepolisian.
- Penyesuaian PNBP: Implementasi penuh e-BPKB akan disesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan proses administrasi kendaraan bermotor akan menjadi lebih efisien dan aman. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa BPKB fisik masih tetap diperlukan untuk saat ini.