Rekening Tidak Aktif Dibekukan Sementara, OJK Jamin Dana Nasabah Aman dan Bisa Diakses Kembali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait pembekuan sementara rekening tidak aktif atau dormant. Lembaga pengawas sektor keuangan ini memastikan bahwa dana nasabah yang terdampak kebijakan tersebut tetap aman dan dapat diakses kembali. Pembekuan sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/PPT) serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui cabang bank terkait atau melalui aplikasi perbankan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dian menekankan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan dalam rekening dormant tersebut.

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara itu tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujar Dian dalam konferensi pers daring.

Rekening dormant sendiri didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi keuangan, baik berupa penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perbankan dalam mengelola risiko terkait rekening dormant. OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan produk dan layanan perbankan, termasuk rekening dormant, untuk kegiatan ilegal.

Selain itu, OJK menginstruksikan perbankan untuk secara berkala meninjau kecukupan kebijakan perbankan dalam mengelola rekening dormant. Perbankan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas, sesuai dengan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Apabila ditemukan indikasi bahwa rekening, baik rekening aktif maupun dormant, dimanfaatkan untuk kegiatan melawan hukum, OJK memastikan bahwa rekening tersebut dapat ditutup. Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia dan mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pembekuan sementara rekening dormant dilakukan untuk kepentingan publik. PPATK menemukan bahwa rekening dormant rentan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal karena dikendalikan oleh pihak lain. Pembekuan sementara ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

PPATK berwenang melakukan penghentian sementara transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.