Terjerat Judi Daring, Oknum Karyawan Bank di Jambi Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci. RS (26), yang berstatus sebagai analis kredit, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk membobol dana nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan sejumlah nasabah terkait pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Kecurigaan muncul ketika diketahui bahwa pinjaman sebenarnya telah dicairkan, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Pihak bank kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana. Hasil audit menunjukkan bahwa RS telah melakukan serangkaian transaksi mencurigakan yang mengarah pada penggelapan dana nasabah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS mengakui bahwa dana hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi daring. Dalam sekali bermain, ia bisa mempertaruhkan hingga Rp 70 juta. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, saldo di rekening RS hanya tersisa Rp 80.000.

Modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Awalnya, ia mendapatkan kepercayaan dari salah seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana. Kemudian, ia memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana, bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. Aksi ini dilakukan RS sejak September 2023 hingga September 2024, dengan total dana yang berhasil digelapkan mencapai Rp 7,1 miliar dari 27 rekening nasabah.

Saat melancarkan aksinya, RS meyakinkan teller bank bahwa dirinya dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berbekal pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut. Dari setiap rekening nasabah, RS menguras dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan perbankan, serta menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal dan perlindungan dana nasabah.

Berikut rincian modus kejahatan RS:

  • Memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk melakukan penarikan dana.
  • Memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan tabungan.
  • Meyakinkan teller bank bahwa dirinya dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang.
  • Menguras dana dari 27 rekening nasabah selama periode September 2023 hingga September 2024.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.