Mantan Pegawai Bank Jambi Diduga Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah
Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pembobolan rekening nasabah yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,1 miliar.
Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, modus operandi yang dilakukan oleh RS cukup rapi. Tersangka, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit, memanfaatkan kepercayaan dari salah seorang nasabah yang telah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan penarikan dana. Kepercayaan ini kemudian disalahgunakan untuk meyakinkan teller bank bahwa ia juga memiliki kuasa serupa dari nasabah lainnya.
"Tersangka mengaku kepada teller bahwa dirinya dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena sebelumnya memang ada nasabah yang memberikan kuasa, teller akhirnya percaya dan mencairkan dana," jelas AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.
Tak hanya itu, RS juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya. Tindakan ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu setahun, dimulai sejak September 2023 hingga September 2024. Akibatnya, sebanyak 27 rekening nasabah menjadi korban.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan sejumlah nasabah yang pengajuan pinjamannya tak kunjung disetujui. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa pinjaman tersebut sebenarnya telah dicairkan, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
"Setelah adanya laporan dan keributan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," imbuh AKBP Taufik.
Lebih lanjut, AKBP Taufik menjelaskan bahwa nilai kerugian yang dialami oleh masing-masing nasabah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga mencapai Rp 1 miliar. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RS terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan demi melindungi dana nasabah dari tindak kejahatan.
Berikut rincian modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RS:
- Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: RS menggunakan kepercayaan nasabah yang telah memberikan kuasa penarikan dana untuk meyakinkan teller.
- Pemalsuan Tanda Tangan: RS memalsukan tanda tangan nasabah untuk melakukan penarikan dana secara ilegal.
- Aksi Bertahap: Tindakan ini dilakukan secara bertahap selama setahun, sehingga sulit terdeteksi.
- Korban Massal: Sebanyak 27 rekening nasabah menjadi korban pembobolan.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan potensi keterlibatan pihak lain.