Aksi Balas Dendam Berujung Penganiayaan di TPU Bonoloyo, Solo
Insiden penganiayaan berdarah menggemparkan Kota Solo, Jawa Tengah, terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo. Seorang pria berinisial PRA menjadi korban serangan brutal yang dilakukan oleh PUR alias Kebo dan tiga rekannya.
Motif dari tindakan kekerasan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Menurut keterangan Kebo, perselisihan antara dirinya dan korban bermula saat keduanya terlibat percekcokan dalam sebuah perkumpulan. Upaya Kebo untuk melerai perkelahian justru disalahartikan, yang kemudian memicu konfrontasi langsung antara dirinya dan PRA.
Merasakan sakit hati dan menyimpan dendam, Kebo kemudian merencanakan aksi balasan. Pada hari Rabu, 2 April 2025, Kebo bersama ketiga temannya mendatangi PRA yang saat itu tengah bertugas menjaga area parkir di TPU Bonoloyo. Tanpa basa-basi, keempat pelaku langsung menyerang korban secara bersama-sama.
Dalam aksi pengeroyokan tersebut, Kebo menggunakan senjata tajam jenis karambit yang dibuatnya sendiri. Ia menyabetkan senjata tersebut ke arah korban, mengakibatkan luka robek yang cukup parah di lengan kiri PRA. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kabag Ops Polresta Solo, AKP Engkos Sarkosi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan segera dilakukan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Para tersangka diamankan di kediaman masing-masing yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, dan Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis karambit dengan panjang sekitar 20 cm, serta barang-barang lain yang terkait dengan aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut AKP Engkos Sarkosi, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.