Pengungkapan Pabrik Minyakita Ilegal di Bogor: 4.800 Bungkus Minyak Goreng Ilegal Disita, Satu Tersangka Ditangkap

Pengungkapan Pabrik Minyakita Ilegal di Bogor: Ribuan Bungkus Minyak Goreng Oplosan Disita, Satu Tersangka Ditahan

Kepolisian Resort Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah dengan merek Minyakita. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuahkan hasil signifikan dengan penemuan 4.800 bungkus minyak goreng siap edar yang dikemas secara ilegal. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari pemantauan rutin ketersediaan dan harga bahan pokok menjelang bulan Ramadan. Petugas mencurigai peredaran minyak goreng kemasan plastik yang ukuran dan kemasannya tidak standar, dan ternyata setelah ditimbang, kemasan yang tertera satu liter hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengemasan minyak goreng ilegal bermerek Minyakita. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 400 dus berisi minyak goreng kemasan, delapan tangki penyimpanan, empat drum, dan dua mesin pengemas. Tersangka, yang diketahui berinisial TRM, telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari 2025. Modus operandinya adalah mengumpulkan minyak goreng curah dari Cakung dan Tangerang, lalu mengemas ulang dan memberi label Minyakita sebelum menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Modus Operasi dan Pelaku:

TRM, bertindak sebagai koordinator dan pengawas, mengelola seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengemasan, hingga distribusi ke pasar. Minyak goreng curah yang diperoleh dari industri di wilayah Cakung dan Tangerang, kemudian dikemas ulang dengan merek Minyakita dan dijual dengan harga Rp 15.600 per bungkus, sementara HET seharusnya Rp 13.500. Kapasitas produksi pabrik ilegal ini cukup besar, mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng atau sekitar 10.500 bungkus per hari. TRM juga terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak mencantumkan berat bersih yang sebenarnya pada kemasan, sehingga merugikan konsumen.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum:

Selain ribuan bungkus minyak goreng ilegal, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan. Kepolisian telah memeriksa enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk mengungkap jaringan dan pemilik gudang yang sebenarnya. Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kesimpulan:

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang merugikan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor di balik jaringan ini dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.