Gelombang PHK Hantam Pekerja Cokelat di Bekasi: Pengabdian Puluhan Tahun Berakhir dengan Pemecatan Sepihak

Aksi unjuk rasa mewarnai depan pabrik pengolahan cokelat di kawasan Rawalumbu, Bekasi, pada Senin (2/6/2025). Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar demonstrasi, menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami.

Para pekerja tersebut menuntut kejelasan dan keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka anggap sepihak dan tidak manusiawi. Mereka merasa hak-hak mereka telah dirampas setelah mengabdi selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Pemecatan ini, menurut mereka, dilakukan tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, membuat mereka terkejut dan kecewa.

Menurut keterangan dari perwakilan SPSI Bekasi, sebanyak 24 karyawan diberhentikan secara tiba-tiba pada 14 April 2025. Ironisnya, enam di antara mereka adalah pengurus serikat pekerja. Para pekerja mengaku dipanggil oleh pihak HRD dan langsung diberikan surat PHK tanpa diberi kesempatan untuk membela diri atau bernegosiasi.

"Ini merupakan pukulan telak bagi kami. Setelah puluhan tahun mengabdi, kami diperlakukan seperti ini," ujar Sucahyadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPSI Bekasi, dengan nada kecewa.

Para pekerja mengungkapkan bahwa surat PHK tersebut menyatakan masa kerja mereka berakhir pada tanggal 15 April 2025. Mereka menolak menandatangani surat tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil dan tidak dihargai atas loyalitas mereka.

Upaya dialog informal telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen perusahaan bersikeras bahwa keputusan PHK sudah final. Akibatnya, sejak tanggal 28 Mei 2025, para pekerja tidak lagi terdaftar dalam sistem kehadiran perusahaan dan upah mereka dihentikan.

"Padahal, belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK ini sah," tegas Sucahyadi.

Deni Saifudin, Sekretaris PUK SPSI Bekasi, menambahkan bahwa sebagian besar pekerja yang di-PHK telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun. Mereka kini kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, dan juga rasa hormat.

Para pekerja berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar hak-hak mereka dipenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.

"Kami memohon kepada Bapak Menteri atau Wakil Menteri Tenaga Kerja untuk melihat langsung kondisi kami di Bekasi. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan atas pengabdian kami selama ini," ujar Deni dengan nada memohon.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan aksi unjuk rasa dan tuntutan para pekerja. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Tuntutan Pekerja:

  • Mencabut surat PHK sepihak.
  • Membayarkan upah dan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.
  • Memberikan kompensasi yang layak atas pemecatan yang tidak adil.
  • Mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di-PHK.

Para pekerja berharap agar suara mereka didengar dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka bertekad untuk terus berjuang hingga hak-hak mereka dipenuhi.