Imbas Meninggalnya Pasien, Direktur RSUD Rasidin Padang Dibebastugaskan

Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terkait dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin yang berujung pada kematian seorang warga. Wali Kota Padang, Fadly Amran, telah menonaktifkan Direktur Utama RSUD Rasidin, Desy Susanti, dari jabatannya.

Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus yang menimpa DE (44), seorang warga Padang yang meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan yang memadai di RSUD Rasidin. Selain Direktur Utama, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta dua Kepala Seksi di rumah sakit tersebut juga ikut dinonaktifkan.

"Mulai hari ini, Direktur Utama, Kepala Bidang, dan dua Kepala Seksi RSUD Rasidin kami nonaktifkan dari jabatannya," ujar Wali Kota Fadly Amran kepada awak media di Padang.

Fadly menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh inspektorat. Keempat pejabat tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penolakan pasien. Masa penonaktifan akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama RSUD Rasidin, Pemerintah Kota Padang menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Kasus ini bermula ketika DE, seorang warga Padang pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), dilarikan ke IGD RSUD Rasidin pada Sabtu (31/5/2025) dini hari karena mengalami sesak napas. Keluarga berharap DE segera mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa oleh dokter di IGD, DE dinilai tidak dalam kondisi gawat darurat dan disarankan untuk berobat ke puskesmas terlebih dahulu.

Menurut Yudi, adik kandung DE, kakaknya dibawa ke RSUD Rasidin karena kondisinya yang mengkhawatirkan akibat sesak napas yang berat. Lokasi RSUD juga relatif dekat dari kediaman mereka. Namun, sesampainya di IGD, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi DE tidak memenuhi kriteria darurat sehingga tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Mereka kemudian menyarankan agar DE dibawa ke puskesmas.

Kondisi DE semakin memburuk setelah dibawa pulang. Pagi harinya, keluarga berinisiatif membawa DE ke Rumah Sakit Siti Rahmah dengan menggunakan becak motor. Sayangnya, nyawa DE tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Keluarga sangat menyayangkan diagnosis awal dari RSUD Rasidin yang menyatakan bahwa kondisi DE tidak darurat.

Direktur RSUD Rasidin, Desy Susanti, membenarkan bahwa DE sempat datang ke IGD rumah sakit yang dipimpinnya. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokter IGD, kondisi DE saat itu tidak menunjukkan indikasi kegawatdaruratan.