Imbas Meninggalnya Pasien, Direktur Utama RSUD Rasyidin Padang Dicopot dari Jabatan
Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terkait dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasyidin yang berujung pada kematian. Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Rasyidin, Desy Susanti, beserta beberapa pejabat struktural lainnya.
Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus yang menimpa DE (44), seorang warga Padang yang meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai di RSUD Rasyidin. Fadly Amran menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh inspektorat. Selain Direktur Utama, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta dua Kepala Seksi di RSUD Rasyidin juga turut dinonaktifkan.
"Mulai hari ini, Direktur Utama beserta Kabid dan dua Kasi RSUD Rasyidin kami nonaktifkan dari jabatannya," tegas Fadly Amran kepada awak media.
Fadly menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, para pejabat yang dinonaktifkan tersebut akan dibebastugaskan. Lamanya penonaktifan akan sangat bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim inspektorat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama, Fadly Amran menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, sebagai pelaksana harian (Plh).
Kasus ini bermula ketika DE, seorang pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasyidin pada Sabtu dini hari (31/5/2025) karena mengalami sesak napas. Pihak keluarga berharap DE segera mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa oleh dokter jaga, DE dinilai tidak dalam kondisi gawat darurat dan disarankan untuk berobat ke puskesmas terlebih dahulu.
Adik DE, Yudi, mengungkapkan bahwa kakaknya dibawa ke RSUD Rasyidin karena kondisinya yang mengkhawatirkan. Rumah sakit tersebut juga merupakan fasilitas kesehatan terdekat dari kediaman mereka. Yudi menyayangkan keputusan pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi DE tidak termasuk kategori darurat, sehingga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pulang DE.
Namun, kondisi DE semakin memburuk. Pagi harinya, keluarga berupaya membawa DE ke Rumah Sakit Siti Rahmah dengan menggunakan becak motor. Sayangnya, nyawa DE tidak tertolong. Yudi sangat menyesalkan diagnosis awal dari RSUD Rasyidin yang dianggap kurang tepat.
Direktur RSUD Rasyidin, Desy Susanti, membenarkan bahwa DE sempat datang ke IGD. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi DE saat itu tidak menunjukkan tanda-tanda kegawatdaruratan.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Penonaktifan Direktur Utama dan pejabat terkait merupakan langkah awal untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan meningkatkan kualitas penanganan pasien di RSUD Rasyidin.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Wali Kota Padang menonaktifkan Direktur Utama RSUD Rasyidin dan beberapa pejabat terkait.
- Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan penolakan pasien.
- Pasien meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan yang memadai di RSUD Rasyidin.
- Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.