Standarisasi Profesi Hipnoterapi Nasional Dimulai, Kemenkes Gandeng PRAHIPTI

Penataan Profesi Hipnoterapi di Indonesia: Langkah Menuju Standarisasi dan Profesionalisme

Langkah signifikan tengah diupayakan untuk menata dan menstandarisasi praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia. Inisiatif ini diwujudkan melalui program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional yang akan dimulai pada tahun 2025. Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) menjadi motor penggerak utama dalam program ini, yang berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh praktisi hipnoterapi di Indonesia memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan etika yang telah ditetapkan. Selain itu, program ini juga berupaya untuk meningkatkan profesionalisme para praktisi hipnoterapi. Ketua Umum PRAHIPTI, Mardi Susanto, menekankan bahwa program ini menyasar para praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas yang jelas, sertifikasi nasional, dan keanggotaan profesi yang resmi. Selain itu, program ini juga akan menindak praktisi yang terbukti melanggar kode etik, baik dalam praktik langsung, di media sosial, maupun di platform internet lainnya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa praktik hipnoterapi di Indonesia berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat," ujar Mardi Susanto.

Inisiatif pembinaan dan penertiban ini dianggap krusial dalam menjaga integritas profesi hipnoterapi. PRAHIPTI berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi teknis maupun etika. Program ini juga dirancang untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak terstandarisasi dan membangun kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai salah satu solusi kesehatan yang berbasis bukti empiris.

Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016, yang mengkategorikan hipnoterapi sebagai layanan penyehat tradisional empiris di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Setiap praktisi hipnoterapi diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Untuk memperoleh STPT, praktisi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia, serta Surat Rekomendasi Praktik dari PRAHIPTI sebagai organisasi profesi mitra resmi Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Implementasi Program dan Harapan Masa Depan

Dalam pelaksanaannya, program ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional. Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia, Iyep Pepen, menyatakan bahwa lembaganya secara berkala menyelenggarakan uji kompetensi berstandar KKNI untuk mendukung program ini. Tujuannya adalah untuk menghasilkan praktisi yang kompeten dan siap memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai dengan regulasi nasional.

PRAHIPTI juga menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum untuk pengawasan dan penegakan kode etik serta hukum terkait praktik hipnoterapi. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hipnoterapi sebagai layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan profesional.

Mardi Susanto menambahkan, "Dengan penertiban ini, hipnoterapi dapat diakui sebagai profesi mulia yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat."

Masyarakat diimbau untuk memilih hipnoterapis yang memiliki sertifikat kompetensi nasional serta STPT dari Dinas Kesehatan. Langkah ini penting untuk menjamin kualitas layanan yang sesuai dengan regulasi. Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekosistem layanan kesehatan yang terpercaya dan terstandar di seluruh Indonesia.