Oknum Bintara Polri di Makassar Terlibat Kasus Pemerasan dan Kekerasan, Korban Trauma
Aksi Premanisme Oknum Polisi di Makassar Terungkap: Korban Mengalami Trauma Mendalam
Kasus dugaan pemerasan, penganiayaan, dan pelecehan yang melibatkan enam oknum anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang warga sipil bernama Yusuf Saputra (20) telah mencoreng citra kepolisian. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kejadian bermula ketika Yusuf sedang menikmati suasana malam di sebuah pasar malam di kampung halamannya. Tiba-tiba, enam orang yang kemudian diketahui sebagai anggota polisi mendatanginya dengan nada tinggi. Menurut pengakuan Yusuf, mereka langsung menodongkan senjata api ke arah kepalanya dan melakukan pemukulan secara membabi buta.
"Saya kaget sekali. Mereka datang tiba-tiba dan langsung memukuli saya tanpa alasan yang jelas," ungkap Yusuf dengan nada sedih.
Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat sepi dan diikat. Di lokasi tersebut, aksi kekerasan semakin menjadi-jadi. Yusuf dipaksa membuka seluruh pakaiannya dan terus diintimidasi.
"Mereka memaksa saya mengaku memiliki narkoba jenis tembakau sintetis yang dibawa oleh salah satu dari mereka. Padahal saya tidak tahu apa-apa tentang narkoba," jelas Yusuf dengan nada bergetar.
Tak hanya itu, para pelaku juga menghubungi keluarga Yusuf dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta. Setelah melalui negosiasi yang alot, keluarga korban hanya mampu memberikan Rp 1 juta karena keterbatasan ekonomi. Setelah menerima uang tersebut, Yusuf akhirnya dibebaskan menjelang subuh.
Laporan Sempat Ditolak, Korban Unggah Curhatan di Media Sosial
Setelah dibebaskan, Yusuf mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek terdekat. Namun, laporannya justru ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Yusuf akhirnya memutuskan untuk mengunggah curhatannya di media sosial. Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Berkat viralnya curhatan tersebut, laporan Yusuf akhirnya diterima di Polres Takalar. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar.
Tindakan Tegas dari Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Keenam anggota polisi yang terlibat telah ditahan di sel khusus (Patsus) dan dicopot dari jabatannya. Mereka akan menjalani proses sidang kode etik.
"Kami tidak akan menolerir tindakan anggota yang melanggar hukum dan merusak citra institusi kepolisian," tegas Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes juga menambahkan bahwa para pelaku tidak memiliki surat perintah dan bertindak di luar wilayah hukum. Mereka juga meninggalkan tugas dinas saat kejadian berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan terhadap perilaku oknum aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Daftar Pelanggaran Oknum Polisi:
- Penganiayaan
- Pelecehan
- Pemerasan
- Penyalahgunaan wewenang
- Melanggar wilayah hukum
- Meninggalkan tugas dinas
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap anggota agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.