Atalarik Syach Telusuri Proses Eksekusi Rumah, Ambil Dokumen Penting di Pengadilan
Aktor Atalarik Syach terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk memperoleh dokumen terkait eksekusi rumahnya yang dilakukan oleh pihak Dede Tasno.
Didampingi kuasa hukumnya, Sofian, Atalarik menjelaskan bahwa pengambilan berkas ini merupakan upaya untuk memahami secara mendalam proses hukum yang telah berjalan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima dokumen penting terkait tahapan eksekusi sebelumnya.
Upaya Mendapatkan Informasi
Atalarik menyampaikan bahwa pengambilan berkas ini telah direncanakan sejak lama, namun sempat tertunda karena masalah komunikasi. Ia bersyukur akhirnya dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah akhirnya beres juga," ujarnya singkat.
Dokumen yang diambilnya berisi penetapan eksekusi. Atalarik menganggap dokumen ini sangat penting untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya, mengingat ia merasa tidak pernah menerima informasi lengkap dari pengadilan maupun kuasa hukum sebelumnya.
"Kalau saya pribadi saya gak pernah menerima berkas apa pun," tegasnya. Ia menambahkan bahwa bersama kuasa hukumnya yang baru, ia ingin meluruskan permasalahan dan memahami dasar hukum yang menyebabkan eksekusi tersebut.
Keinginan untuk Memahami Proses Hukum
Atalarik menekankan keinginannya untuk mempelajari semua aspek hukum terkait kasus ini. Jika memang ada kesalahan di pihaknya sejak awal, ia ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab hingga keluarnya penetapan eksekusi.
"Jadi saya pribadi juga mau pelajari dulu semua yang ada," jelasnya.
Seperti yang diketahui, salah satu rumah milik Atalarik telah dieksekusi oleh pihak Dede Tasno. Saat ditanya mengenai kerugian yang dialaminya, Atalarik belum bersedia memberikan angka pasti karena masih dalam tahap pendalaman.
"Belum bisa dibicarakan," katanya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Atalarik, Sofian, menjelaskan bahwa perolehan berkas-berkas ini sangat krusial untuk mengevaluasi keabsahan proses hukum yang telah dijalani. Sofian menyatakan bahwa Atalarik tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai tahapan-tahapan penting seperti Aanmaning (teguran), Konstatering (pencocokan), hingga penetapan eksekusi.
"Jadi memang surat ini kita minta karena Pak Atalarik sendiri tidak menerima dari tahap Aanmaning, Konstatering, dan sampai penetapan eksekusi. Terakhir pada saat eksekusi, setelah eksekusi pun berita acara eksekusinya tidak diberikan," papar Sofian. Ia menambahkan bahwa berkas-berkas ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketegaran dan Perjuangan
Meski kehilangan salah satu rumahnya, Atalarik tetap berusaha tegar dan tidak menyerah. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya.
"Hikmahnya adalah ini proses jalan hidup saya, keluarga saya, satu rumah sudah hancur, keluarga abang saya yang betul-betul ketempatan di situ harus pindah dengan ketujuh anaknya. Yang penting saya gak akan menyerah. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," pungkas Atalarik.