Polemik PT Tedmonnindo: Janji Pengembalian Ijazah dan Pembayaran Gaji Tak Hentikan Proses Hukum

Sengketa antara mantan karyawan dan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Meskipun pihak perusahaan telah menjanjikan pengembalian ijazah yang sebelumnya ditahan dan pembayaran gaji yang tertunggak, langkah hukum yang telah ditempuh oleh para mantan karyawan tetap berlanjut.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Dimas Yemahura, menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan yang telah dilayangkan ke Polresta Sidoarjo tidak akan dicabut. Keputusan ini diambil meskipun ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi tuntutan terkait ijazah dan gaji. Menurut Dimas, tindakan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh perusahaan merupakan perampasan hak yang tidak dapat ditoleransi.

Janji pengembalian ijazah dijadwalkan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sementara pelunasan tunggakan gaji yang meliputi karyawan yang di-PHK tanpa pesangon dijadwalkan paling lambat pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Kendati demikian, langkah-langkah ini tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dimas Yemahura menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran lain yang mungkin terjadi, selain dari kasus penggelapan yang sudah dilaporkan. Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terjadi dalam kasus ini.

Sebelumnya, sebanyak 23 orang yang terdiri dari karyawan aktif dan mantan karyawan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta telah melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penggelapan ijazah. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LPM/ 663 / V /2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Mei 2025, dengan terlapor adalah Komisaris Utama PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry. Reymond Ferry diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.