Produsen Tandon Air di Sidoarjo Berkomitmen Lunasi Tunggakan Upah dan Kembalikan Ijazah Karyawan
Polemik antara karyawan dan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, memasuki babak baru. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk melunasi tunggakan gaji karyawan dan mengembalikan ijazah yang sebelumnya ditahan. Janji ini muncul di tengah laporan polisi terkait dugaan penggelapan ijazah yang dilayangkan oleh sejumlah karyawan dan mantan karyawan.
Kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan, yang diwakili oleh Bapak Raimond, telah berjanji untuk menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda dalam minggu ini, paling lambat hari Kamis (5/6/2025). Tunggakan tersebut mencakup upah selama dua bulan yang belum dibayarkan kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga berjanji untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan pada hari Selasa (3/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah 23 karyawan dan mantan karyawan melaporkan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penggelapan ijazah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Mei 2025, dengan terlapor Komisaris Utama PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry. Komisaris tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Sebanyak 21 ijazah milik karyawan dan mantan karyawan telah diserahkan perusahaan kepada Disnakertrans Jatim saat sidak berlangsung. Nantinya, para karyawan dan eks karyawan dapat mengambil ijazah mereka di Disnaker Jatim.
Dimas Yemahura menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah berjanji untuk mengembalikan ijazah dan membayar tunggakan gaji, proses hukum atas dugaan penggelapan ijazah tetap akan berjalan. Laporan ke Polresta Sidoarjo tidak akan dicabut, meskipun ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan hak-hak karyawan yang seharusnya dilindungi. Selain penahanan ijazah, sejumlah karyawan juga mengeluhkan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya diharapkan dapat mengakhiri polemik ini dan memberikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak.
Berikut adalah poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:
- Perusahaan berjanji membayar tunggakan gaji karyawan dalam minggu ini.
- Perusahaan berjanji mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan.
- 23 karyawan dan mantan karyawan melaporkan perusahaan atas dugaan penggelapan ijazah.
- Disnakertrans Jatim telah melakukan sidak dan menerima 21 ijazah dari perusahaan.
- Proses hukum atas dugaan penggelapan ijazah tetap berjalan.