Nikita Mirzani Dirawat, Proses Hukum Tertunda Akibat Kondisi Kesehatan

Proses hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, mengalami penundaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap (P21), namun penyerahan tersangka dan barang bukti terpaksa ditangguhkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang memerlukan perawatan medis. "Informasinya Nikita Mirzani sedang dalam proses perawatan di Rumah Sakit Polri atau Bhayangkari, yang dirujuk oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kondisi kesehatan Nikita Mirzani saat ini dinilai belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan maupun mempertanggungjawabkan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Syahron Hasibuan menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah kondisi tersangka dinyatakan stabil dan sehat.

"Tersangka masih dalam kondisi badan yang tidak fit. Jadi, kami pastikan dulu kondisinya fit," jelas Syahron Hasibuan.

Akibat penundaan ini, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juni hingga 2 Juli. Jaksa penuntut umum belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan, mengingat faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama.

Syahron Hasibuan menekankan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti hanya dapat dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya secara hukum.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu harus dalam kondisi sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, sementara kondisi badannya sedang sakit," pungkasnya.

Sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.