Kasus Dugaan Pemerasan Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Segera Hadapi Persidangan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, lengkap atau P-21. Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Dengan status berkas yang telah lengkap, persidangan kasus ini akan segera digelar.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. Meskipun demikian, Syahron belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap dua, yaitu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap ini merupakan kelanjutan setelah penyidikan rampung dan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh dr. Reza Gladys pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuding Nikita telah melakukan pencemaran nama baik dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok. Reza mengungkapkan bahwa Nikita diduga telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk miliknya saat melakukan siaran langsung.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Reza dengan menghubungi Nikita dengan maksud bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman melalui perantara asisten Nikita. Ancaman tersebut berupa penyebaran informasi negatif ke media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan sejumlah uang. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Merasa terancam, Reza kemudian mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024. Keesokan harinya, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar atas instruksi dari Nikita. Akibat kejadian ini, Reza merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian total sebesar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Maret 2025 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh dr. Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.