Eks Pejabat Baznas Jabar Diduga Selewengkan Dana Zakat untuk Biaya Pendidikan
Kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat kembali mencuat di Jawa Barat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa mantan pegawainya, Tri Yanto, diberhentikan bukan karena laporan dugaan korupsi yang ia buat, melainkan karena serangkaian tindakan indisipliner. Salah satu tindakan yang memberatkan adalah penggunaan dana zakat senilai Rp31 juta untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar biaya kuliah S-2.
Menurut Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, kejadian ini bermula pada September 2020 ketika Tri Yanto masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan. Sebagai kepala divisi, Tri seharusnya bertanggung jawab menyalurkan dana zakat kepada para mustahik yang berhak. Namun, ia justru mengalihkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya untuk membayar biaya pendidikan.
Selain penyalahgunaan dana zakat, Tri Yanto juga tercatat pernah mendapatkan mosi tidak percaya dari para bawahannya saat menjabat sebagai Kepala Pelaksana di Baznas Jabar pada tahun 2019. Mosi tidak percaya ini muncul akibat perilaku arogannya yang memicu petisi pada 17 Mei 2019. Baznas Jabar telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Tri, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pimpinan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Akibatnya, Tri Yanto dipindahkan ke posisi lain di lingkungan Baznas Jabar. Sayangnya, perubahan sikap yang diharapkan tidak kunjung terjadi. Ia bahkan menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022. Puncaknya, Tri diberhentikan dari jabatannya pada Januari 2023.
Setelah pemberhentiannya, Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen rahasia Baznas Jabar. Penetapan tersangka ini terjadi setelah Tri melaporkan dugaan penyelewengan internal sebesar Rp 13,3 miliar. Ia mengklaim menemukan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode 2021-2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat. Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Dugaan penyalahgunaan dana zakat oleh oknum pejabat Baznas Jabar menjadi tamparan keras bagi lembaga pengelola zakat di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola zakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana umat.