Gelombang PHK Hantam Perusahaan Cokelat di Bekasi, Puluhan Karyawan Tuntut Keadilan
Puluhan karyawan sebuah perusahaan distribusi cokelat di Rawalumbu, Bekasi, menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengejutkan dan menuai protes. Sebanyak 24 karyawan mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan (SP) maupun kompensasi yang layak, setelah mengabdi selama puluhan tahun.
Para karyawan yang terkena dampak PHK mengungkapkan kekecewaan mereka dalam aksi unjuk rasa di depan perusahaan pada Senin (2/6/2025). Sucahyadi (54), salah satu korban PHK, menuturkan bahwa pemecatan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pada tanggal 14 April lalu, mereka dipanggil oleh pihak HRD dan langsung diberikan surat PHK tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Surat tersebut menyatakan bahwa masa kerja mereka berakhir pada keesokan harinya, 15 April 2025. Karyawan menolak menandatangani surat tersebut karena merasa tidak adil. Sucahyadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK perusahaan, menegaskan bahwa tindakan ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan mendalam di kalangan pekerja.
Setelah PHK sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan berusaha melakukan dialog informal dengan manajemen. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil, karena pihak manajemen bersikeras bahwa keputusan PHK sudah final dan tidak dapat dibatalkan. Hingga tanggal 28 Mei 2025, para pekerja yang terkena PHK sepihak dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah. Padahal, menurut mereka, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum.
Sekretaris PUK, Deni Saifudin (45), menambahkan bahwa sebagian besar pekerja yang di-PHK telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 20 tahun. Mereka merasa sangat kecewa karena pengabdian mereka selama bertahun-tahun tidak dihargai dengan kompensasi yang memadai. Para korban PHK kini berharap agar Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dapat turun tangan membantu mereka untuk mendapatkan kembali pekerjaan mereka di perusahaan tersebut.
Berikut adalah poin-poin tuntutan para karyawan yang terkena PHK:
- Pencabutan Surat PHK Sepihak
- Pembayaran Kompensasi yang Layak Sesuai Undang-Undang
- Kejelasan Status Ketenagakerjaan
- Keterlibatan Pemerintah dalam Mediasi
Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa dan PHK sepihak tersebut.