Polemik GRIB Jaya di Kalimantan Tengah: Pemprov Terbentur Kewenangan Pembubaran
Polemik keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Setelah penetapan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan, sorotan publik semakin tajam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebenarnya telah melakukan evaluasi terhadap ormas ini. Namun, pembubaran GRIB Jaya Kalteng terbentur pada masalah kewenangan dan legalitas. Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun, menjelaskan bahwa meskipun GRIB Jaya Kalteng tergolong baru di provinsi tersebut, pihaknya tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa ormas ini bermasalah secara keseluruhan.
"GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng, kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada (menimbulkan) persoalan di daerah lain, kami tidak bisa menjustifikasi dari situ, kami tetap memberikan penilaian (evaluasi) yang adil," ujar Katma. Penjelasan ini disampaikan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (2/6/2025).
Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat di Kalteng menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPD GRIB Jaya Kalteng. Menanggapi hal ini, Katma mengingatkan tentang hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, eksistensi ormas tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.
Katma menegaskan bahwa seluruh ormas di Kalteng, termasuk GRIB Jaya Kalteng, telah mendapatkan pembinaan. Jika di kemudian hari ada ormas yang terbukti membuat kegaduhan atau melakukan tindakan premanisme, sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, Katma menjelaskan bahwa kewenangan untuk membubarkan ormas berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, bukan di pemerintah provinsi. Pemprov hanya bisa memberikan usulan pembubaran jika ada ormas yang dinilai meresahkan dan perlu dibubarkan.
"Sanksi dimulai dari pembinaan, teguran, bahkan sampai dengan kami mengusulkan untuk dibubarkan, karena yang berhak membubarkan itu adalah lembaga yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI, bukan pemprov," jelas Katma.
Berikut adalah poin-poin penting terkait polemik GRIB Jaya di Kalteng:
- Penetapan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sebagai tersangka kasus penyegelan pabrik.
- Evaluasi Pemprov Kalteng terhadap GRIB Jaya Kalteng melalui Kesbangpol.
- Keterbatasan kewenangan Pemprov dalam pembubaran ormas.
- Penegasan hak kebebasan berserikat dan berkumpul.
- Potensi sanksi bagi ormas yang membuat kegaduhan.
- Kewenangan pembubaran ormas berada di tangan Kemenkumham RI.