Pleidoi Kasus Impor Gula: Tom Lembong Pilih Tulis Tangan Usai Penyitaan Perangkat Elektronik
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi tantangan baru dalam penyusunan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya. Setelah iPad dan MacBook miliknya disita oleh pihak berwenang saat inspeksi mendadak di ruang tahanannya, Tom Lembong menyatakan akan menyusun pembelaannya secara manual.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menerima tumpukan kertas dan pulpen sebagai pengganti perangkat elektroniknya. "Untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih udah biasa, nggak apa-apa," ujarnya. Meski demikian, ia mempertanyakan efektivitas metode manual ini dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Tom Lembong juga menyampaikan keberatannya atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut. Perangkat-perangkat tersebut, menurutnya, digunakan untuk membaca berkas perkara yang kompleks. Ia mengisyaratkan bahwa penggunaan barang elektronik oleh tahanan bukanlah hal yang asing. "Saya sih bersyukur masyarakat kita sudah cerdas, ini sudah rahasia umum jadi segitu saja," imbuhnya. Ia menambahkan bahwa dirinya akan mematuhi keputusan dan ketentuan yang berlaku terkait penyitaan tersebut.
Temuan barang elektronik milik Tom Lembong terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5). Sidang tersebut sempat ditunda karena kondisi kesehatan Tom Lembong yang kurang baik. Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Tom Lembong mengalami demam dengan suhu tubuh mencapai 38 derajat Celcius.
Sebelum penutupan persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang hasil inspeksi mendadak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang-barang yang disita meliputi satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit MacBook merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa penyitaan masih terkait dengan proses penyidikan. "Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," jelas jaksa. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengambil sikap selanjutnya.