Pendaftaran SMA/SMK Jawa Timur 2025 Dibuka: Panduan Lengkap Aktivasi Akun dan Tahapan Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai tanggal 26 Mei 2025. Calon peserta didik diharapkan untuk bersiap-siap, karena terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025, tahapan penting yaitu aktivasi akun sudah dapat mulai dilakukan.

SPMB SMA/SMK Jawa Timur tahun 2025 ini menawarkan empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik, yaitu:

  • Jalur Domisili: Jalur ini mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
  • Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Jalur Prestasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Sebelum memilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur yang diminati, seluruh calon peserta didik wajib melaksanakan pra-pendaftaran. Tahap ini meliputi pengunggahan data diri dan berkas-berkas pendukung ke situs resmi SPMB SMA/SMK Jawa Timur tahun 2025. Mengacu pada buku panduan SPMB Jawa Timur 2025, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Dokumen Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara, termasuk ijazah Program Paket B atau ijazah dari satuan pendidikan luar negeri yang telah dinilai setara. Jika ijazah belum terbit, dapat diganti dengan surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah.
  • Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
  • Ijazah SDLB atau SMPLB bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
  • Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan domisili calon peserta didik.
  • Surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas dari orang tua yang menyatakan keaslian data calon peserta didik dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan. Surat ini wajib dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orang tua (format dapat diunduh di website SPMB).

Tata Cara Pendaftaran SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Timur 2025:

  1. Pengajuan Akun:
    • Persiapkan seluruh berkas pendaftaran yang diperlukan.
    • Akses laman resmi SPMB Jawa Timur: https://spmb.jatengprov.go.id/register-onboard
    • Isi data sekolah asal secara lengkap dan benar, meliputi wilayah asal sekolah, tahun lulus, jenis lulusan, NISN, NIK, dan lain-lain.
    • Unggah dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan petunjuk yang tertera pada laman SPMB.
  2. Verifikasi Akun:
    • Setelah mengisi data diri dan sekolah, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi akun secara langsung di SMA/SMK yang dituju.
    • Bawa dokumen-dokumen berikut saat verifikasi:
      • Buku rapor SMP/sederajat.
      • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan asal.
      • Ijazah/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah. Lulusan sekolah luar negeri wajib melakukan penyetaraan ijazah ke Kemendikbudristek.
      • Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
      • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
      • Surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali bagi peserta yang merupakan murid ATS (Anak Tidak Sekolah) berdasarkan data di Pusdatin Kemendikbudristek.
      • Surat bukti penugasan orang tua bagi pendaftar jalur mutasi.
      • Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah bagi pendaftar jalur domisili.
      • Piagam prestasi tertinggi yang terbit dalam tiga tahun terakhir bagi pendaftar jalur prestasi.
      • Surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik menjabat sebagai Ketua OSIS/Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan yang terbit paling lama tiga tahun.
      • Surat keterangan dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat atau surat pernyataan tidak buta warna bagi pendaftar SMK di jurusan tertentu.
      • Peserta dari pesantren wajib mendaftar terlebih dahulu di Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  3. Pendaftaran Sekolah:
    • Calon peserta didik SMA berhak mendaftar pada satu sekolah dalam satu jalur SPMB.
    • Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur mutasi yang hanya dapat diubah menjadi jalur prestasi.
    • Calon peserta didik SMK mendaftarkan diri pada satu pilihan program keahlian pada satu sekolah.
    • Calon peserta didik SMK dapat mengubah pilihan program keahlian/sekolah selama masa pendaftaran.

Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran, calon peserta didik tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi. Jika dinyatakan lolos, segera lakukan daftar ulang mulai tanggal 23 Juni 2025.

Jadwal Penting SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Timur 2025:

  • Pengajuan Akun: 26 Mei - 12 Juni 2025
  • Verifikasi Akun: 27 Mei - 12 Juni 2025
  • Aktivasi Akun: 3 - 12 Juni 2025
  • Pendaftaran Sekolah: 14 - 18 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 23 - 25 Juni 2025