Eks Pegawai Baznas Jabar Sanggah Tuduhan Penyelewengan Dana Zakat
Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penyalahgunaan dana zakat. Bantahan ini muncul setelah pihak Baznas Jabar mengklaim bahwa Tri telah mengalihkan dana zakat senilai Rp31 juta ke rekening pribadinya untuk membiayai pendidikan magisternya pada September 2020.
Tri menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Baznas Jabar memiliki program beasiswa untuk para amil (pengelola zakat). Ia mengklaim bahwa dirinya adalah salah satu dari sembilan penerima manfaat program tersebut. Menurutnya, program beasiswa tersebut merupakan inisiatif dan keputusan dari pimpinan Baznas Jabar saat itu, dan bukan atas usulan atau permintaan dari para amil.
"Program beasiswa itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan para amil Baznas," ujar Tri.
Mengenai tuduhan adanya petisi dari bawahan yang diterimanya pada tahun 2019, Tri menantang pihak Baznas Jabar untuk membuktikan keberadaan petisi tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat petisi tersebut dan mempertanyakan relevansinya dengan permasalahan yang muncul saat ini.
Tri juga membantah tudingan bahwa dirinya seringkali tidak mematuhi perintah atasan. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya, justru pimpinan Baznas Jabar saat ini yang kerap memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dalam hal penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
"Saya hanya berusaha meluruskan administrasi. Contohnya, jika penyaluran tidak sesuai dengan regulasi, kami akan sesuaikan. Misalnya, tidak ada identitas penerima, melebihi anggaran, atau tidak ada proposal. Pimpinan yang sekarang seringkali memaksakan penyaluran meskipun dokumennya tidak lengkap," jelasnya.
Tri juga menegaskan bahwa pemecatannya dari Baznas Jabar bukan disebabkan oleh tindakan indisipliner. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa pemecatannya dilakukan karena efisiensi, bukan karena pelanggaran disiplin.
"Putusan Kasasi MA menyatakan bahwa saya di-PHK karena efisiensi, bukan karena indisipliner," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa salah satu tindakan indisipliner yang dilakukan Tri adalah menggunakan dana zakat sebesar Rp31 juta untuk kepentingan pribadi. Faisal menjelaskan bahwa saat itu Tri menjabat sebagai kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, yang bertugas menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat). Namun, dana tersebut justru dialihkan untuk membayar biaya kuliah pribadinya.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, yaitu biaya pendidikan S-2 sebesar Rp31 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi," ungkap Faisal dalam sebuah konferensi pers di Kantor Baznas Jabar.