Rincian Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026: Hotel Mewah Hingga Uang Representasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya perjalanan dinas (perjadin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini mencakup berbagai komponen biaya, mulai dari penginapan hingga uang harian, baik untuk perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Biaya Penginapan:

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penetapan tarif hotel. Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel berkisar antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam. Besaran tarif ini bervariasi tergantung pada provinsi tujuan perjalanan dinas. Sebagai contoh, tarif hotel di Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 2,14 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam. Perlu dicatat bahwa tarif ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tarif tertinggi yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 adalah Rp 8,72 juta.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa biaya penginapan merupakan komponen biaya masukan yang tidak boleh dilampaui. Artinya, tarif hotel yang dibayarkan tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Berikut rincian biaya hotel untuk pejabat negara lainnya:

  • Pejabat eselon I: Rp 1,63 juta - Rp 4,91 juta per malam
  • Pejabat eselon III dan eselon IV: Rp 1,06 juta - Rp 3,73 juta per malam
  • Pejabat eselon IV dan ASN golongan III-I: Rp 580.000 - Rp 1,54 juta per malam

Uang Representasi:

Selain biaya penginapan, PMK ini juga mengatur uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri. Uang representasi ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam. Untuk pejabat eselon I, uang representasi yang diberikan adalah Rp 200.000 (luar kota) dan Rp 100.000 (dalam kota). Sementara itu, pejabat eselon II mendapatkan uang representasi sebesar Rp 150.000 (luar kota) dan Rp 75.000 (dalam kota).

Uang Harian:

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam, uang harian yang diberikan maksimal Rp 230.000, dan maksimal Rp 170.000 untuk agenda diklat.

Biaya Tiket Pesawat:

Biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri juga diatur dalam PMK ini. Besaran biaya tiket bervariasi tergantung pada kota asal dan tujuan. Sebagai contoh, biaya tiket pesawat dari Jakarta ke Manokwari mencapai Rp 16,22 juta untuk kelas bisnis dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi.

Perjalanan Dinas Luar Negeri:

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya perjalanan dinas ASN ke luar negeri. Uang harian perjalanan dinas ditetapkan berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan ASN. Uang harian tertinggi diberikan untuk perjalanan ke Inggris, yaitu 792 dollar AS per orang per hari untuk ASN golongan A, 774 dollar AS untuk ASN golongan B, 583 dollar AS untuk ASN golongan C, dan 582 dollar AS untuk ASN golongan D. Biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) dari Jakarta menuju negara perwakilan tertinggi adalah ke Panama, yaitu 5.231 dollar AS per orang untuk penerbangan published, 10.511 dollar AS untuk kelas bisnis, dan 10.511 dollar AS untuk first class. Sementara itu, biaya perjalanan dinas dari Panama ke Jakarta adalah 5.379 dollar AS untuk penerbangan published, 12.084 dollar AS untuk kelas bisnis, dan 17.946 dollar AS untuk first class.