Kontroversi Penemuan Sabu di Masalembu: Perbedaan Keterangan Polisi dan Warga Terkait Asal Usul Narkoba
Perbedaan Versi Terkait Penemuan Sabu di Perairan Masalembu
Penemuan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan warga setempat. Perbedaan ini terkait dengan bagaimana sabu tersebut ditemukan, menimbulkan pertanyaan tentang kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, sabu tersebut ditemukan mengambang di laut oleh sejumlah nelayan saat tengah mencari ikan di perairan Masalembu. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa narkoba tersebut merupakan temuan insidental di tengah laut.
Namun, keterangan berbeda datang dari seorang warga Masalembu bernama Faqih. Ia mengklaim bahwa sabu seberat 3 kilogram tersebut merupakan bagian dari temuan yang lebih besar, yaitu sebuah drum berisi sekitar 35 kilogram sabu yang ditemukan di tengah laut. Faqih bahkan mengaku mengambil sendiri 2 kilogram sabu dari dalam drum tersebut.
Kronologi Penemuan Menurut Warga
Faqih menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai penemuan drum berisi narkoba dari kakaknya, Mastur, seorang nelayan yang ikut menemukan drum tersebut sekitar empat mil dari Pantai Masalembu. Faqih kemudian mengambil 2 kilogram sabu dari drum tersebut pada hari Kamis, 29 Mei 2025. Beberapa jam setelahnya, aparat kepolisian dan TNI datang dan mengamankan barang bukti tersebut.
Faqih menduga bahwa total sabu yang berada di dalam drum tersebut lebih dari 35 kilogram. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian bungkus sabu sudah rusak akibat terkena air laut. Saat ini, sabu seberat 3 kilogram yang diamankan oleh pihak berwajib berada di Mapolsek Masalembu, menunggu untuk dipindahkan ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan Sebelumnya
Sebelumnya, pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu juga ditemukan di perairan Kecamatan Pulau Masalembu oleh empat nelayan asal Desa Sukajeruk. Narkoba tersebut ditemukan sekitar 4 mil dari bibir pantai dan telah diserahkan ke Polda Jawa Timur pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, untuk penyelidikan lebih lanjut. Adanya dua penemuan sabu dalam waktu berdekatan di wilayah yang sama menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mengenai asal usul narkoba tersebut dan keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
Perbedaan keterangan antara polisi dan warga ini menambah kompleksitas kasus penemuan sabu di Masalembu. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kejelasan mengenai asal usul serta tujuan dari narkoba tersebut.