Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Kronologi kasus bermula dari laporan Reza Gladys pada Selasa (3/12/2024). Dalam laporannya, Reza Gladys menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baik dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Usai kejadian tersebut, Reza Gladys berusaha menghubungi Nikita Mirzani dengan niat baik untuk bersilaturahmi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman dari Nikita Mirzani yang disampaikan melalui asistennya, Mail Syahputra. Ancaman tersebut berupa penyebaran informasi negatif di media sosial jika Reza Gladys tidak memberikan sejumlah uang.

Lebih lanjut, Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Nikita Mirzani menuntut uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’. Merasa terancam dan takut akan dampak negatif dari ancaman tersebut, Reza Gladys kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang ditentukan pada 14 November 2024. Transfer tersebut kemudian disusul dengan pemberian uang tunai sebesar Rp 2 miliar pada 15 November 2024 atas arahan Nikita Mirzani. Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar.

Kasus ini menyorot pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di media sosial dan juga menekankan konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku tindak pidana pemerasan dan TPPU. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan publik menunggu hasil akhir dari penyidikan kasus ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan selama 20 hari.
  • Kasus ini terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
  • Laporan diajukan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
  • Nikita Mirzani diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’.
  • Reza Gladys telah mentransfer dan memberikan uang tunai total Rp 4 miliar.
  • Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.