Penerimaan Siswa Baru Jawa Timur 2025: Proses Pengambilan PIN Dimulai
Dinas Pendidikan Jawa Timur secara resmi memulai proses pengambilan PIN (Personal Identification Number) untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 bagi jenjang SMA dan SMK. Proses daring ini dibuka mulai tanggal 2 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menekankan pentingnya bagi calon peserta didik untuk memanfaatkan periode pengambilan PIN ini dengan sebaik mungkin. Pengajuan PIN dilakukan secara mandiri melalui situs resmi SPMB Jawa Timur, spmb.jatimprov.go.id. Calon siswa juga diminta untuk menentukan titik lokasi domisili secara akurat menggunakan fitur geolokasi yang tersedia pada aplikasi.
"Proses pengambilan PIN ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa SPMB berlangsung. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon peserta didik tidak menunda-nunda dan segera melakukan pengajuan," ujar Aries Agung Paewai.
Setelah melakukan pengajuan PIN secara daring, calon peserta didik diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas dokumen di SMA atau SMK terdekat dengan domisili mereka. Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa proses verifikasi ini tidak terikat dengan pilihan sekolah yang akan dipilih dalam proses SPMB. Tujuan utama verifikasi adalah untuk memastikan keaslian dokumen yang diajukan.
"Calon peserta didik bebas memilih SMA atau SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas. Ini semata-mata untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan ke tahapan SPMB berikutnya, yang sepenuhnya dilakukan secara daring," jelasnya.
Bagi calon peserta didik yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai ketentuan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyediakan tim helpdesk yang berlokasi di kantor Jagir Sidosermo V Surabaya. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan di SMA/SMK terdekat.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan secara rinci mengenai proses pengambilan PIN. Calon peserta didik diwajibkan mengisi data diri yang meliputi:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan pendidikan asal
- Tanggal lahir
- Tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
Selain pengisian data, calon peserta didik juga diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan jalur SPMB yang dipilih. Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
- Fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/surat keterangan kelas akhir
- Fotokopi rapor semester 1-5
- Fotokopi surat asesmen (khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas)
- Fotokopi surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan (bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur mutasi)
- Fotokopi hasil tes kesehatan (khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMK pada konsentrasi keahlian tertentu)
- Surat pernyataan calon peserta didik dan wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Mustakim juga menekankan bahwa Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) harus diterbitkan oleh Disdukcapil dan tidak dapat digantikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Seluruh berkas persyaratan yang telah diunggah juga harus dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk diproses lebih lanjut oleh operator sekolah.