KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Mantan Pejabat BI Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses tersebut, KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Erwin Haryono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami informasi terkait penyaluran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyaluran dana CSR BI ke berbagai yayasan atas rekomendasi dari Komisi XI DPR. KPK menduga bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan dan tidak tepat sasaran. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki informasi dan data yang menunjukkan bahwa dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

Modus operandi yang terindikasi dalam kasus ini adalah pemindahan dana CSR dari rekening yayasan ke rekening lain, yang kemudian dikumpulkan kembali di rekening yang terafiliasi dengan penyelenggara negara. Dana tersebut diduga diubah menjadi aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas menyimpang dari peruntukan CSR yang seharusnya.

KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat dikembalikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci seperti Erwin Haryono diharapkan dapat memberikan titik terang dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas.