Pengelola TPS Ilegal di Depok Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap J, seorang pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Limo, Depok. Vonis tersebut berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, menghadirkan terdakwa J yang mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa J menyatakan banding.
Kasus ini bermula dari penetapan J sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pengelolaan TPS ilegal di Limo, Depok. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengelola TPS ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti J sangat penting. Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal sangat berat, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman Hukuman Bagi Pengelola Sampah Ilegal
Berikut adalah ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pengelola sampah ilegal:
- Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan sampah ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.