Pengungkapan Kasus Pembunuhan Pengusaha Sembako di Bekasi: Polisi Sita Puluhan Juta Rupiah dari Tangan Pelaku
Kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), seorang pengusaha sembako yang ditemukan meninggal dunia di sebuah ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang ternyata adalah karyawan korban sendiri, bernama Andreas.
Dalam pengembangan kasus ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah uang tunai senilai Rp 68 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari perampokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebelum melakukan pembunuhan.
"Anggota kami telah berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 68 juta yang merupakan hasil kejahatan, beserta satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang juga merupakan hasil curian," ungkap Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Iptu Nurul, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
Penangkapan Andreas dilakukan di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (1/6) dini hari. Uang tunai yang menjadi barang bukti ditemukan di tempat persembunyian pelaku.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh Andreas yang merupakan karyawannya sendiri. Motif awal diduga karena pelaku ingin menguasai harta korban.
"Pelaku merupakan orang yang bekerja untuk korban," jelas AKBP Resa.
Sebelumnya, Alex Lius Setiawan ditemukan tewas di rukonya di Pondok Gede. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi Andreas sebagai pelaku pembunuhan.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar, meskipun mereka adalah orang yang dikenal.
Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai Rp 68 juta
- Satu unit sepeda motor
- Dua unit telepon genggam