Tarif Penerbitan BPKB Elektronik Tetap, Inovasi Canggih Tanpa Kenaikan Biaya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di seluruh Polda, menandai era baru dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Inovasi ini hadir dengan peningkatan signifikan dalam hal keamanan dan efisiensi.
BPKB elektronik dilengkapi dengan Chip Radio Frequency Identification (RFID), sebuah teknologi yang memungkinkan penyimpanan data yang lebih komprehensif dan komunikasi nirkabel dengan perangkat pembaca. Chip RFID ini bekerja melalui gelombang radio, memungkinkan akses data yang cepat dan akurat, serta mempersulit upaya pemalsuan. Lalu, apakah implementasi teknologi canggih ini berdampak pada biaya penerbitan BPKB?
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk BPKB elektronik tetap sama dengan BPKB konvensional. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya. "Biaya tetap sama dengan BPKB konvensional, yaitu Rp 375.000," ujarnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, inovasi BPKB elektronik ini memberikan nilai tambah dalam hal keamanan dan efisiensi tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan akan segera mensosialisasikan setiap perkembangan terkait BPKB elektronik kepada masyarakat luas.