Rencana Diskon Tarif Listrik 50%: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengindikasikan bahwa realisasi kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% masih menunggu hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran menteri terkait. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat dimulai pada 5 Juni 2025, namun kepastiannya bergantung pada keputusan dalam Ratas tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah-langkah lanjutan terkait rencana diskon tarif listrik ini. Proses kebijakan saat ini masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian ESDM juga belum memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada PT PLN (Persero) sebelum adanya arahan yang jelas.

"Belum ada (rekomendasi lanjutan ke PLN), itu kan dari Menko (Airlangga) dulu baru ke kita," ujar Jisman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Jisman menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk memimpin rapat terkait kebijakan ini. Informasi lebih lanjut mengenai rencana diskon tarif listrik akan diumumkan setelah Ratas tersebut selesai dilaksanakan.

"Nanti kan akan dilaporkan resmi. Kelihatannya ada ratas hari ini, jadi tunggu aja. Dari bapak Presiden dulu ratas, baru Kemenko (perekonomian) baru ke kita, baru ke PLN," jelas Jisman.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah memiliki rencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025. Program ini ditargetkan untuk menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah, dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik tersebut. Menurutnya, kebijakan terkait diskon atau pemotongan tarif listrik seharusnya melibatkan pembahasan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM. Namun, ia mengaku belum menerima laporan terkait adanya diskon tarif listrik tersebut.

"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5).

Daftar Poin Penting:

  • Kebijakan Diskon Tarif Listrik: Rencana pemberian diskon 50% pada Juni dan Juli 2025 untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.
  • Rapat Terbatas (Ratas): Keputusan akhir menunggu Ratas bersama Presiden Prabowo Subianto.
  • Koordinasi Kementerian: Proses kebijakan saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Keterlibatan Menteri ESDM: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima laporan terkait rencana diskon.
  • Potensi Penerima: Target penerima diskon adalah 79,3 juta rumah tangga.

Alur Kebijakan:

  1. Inisiasi kebijakan.
  2. Pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  3. Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden.
  4. Rekomendasi dari Kementerian ESDM.
  5. Implementasi oleh PT PLN (Persero).

Proses pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik ini menunjukkan kompleksitas koordinasi antar kementerian dan pentingnya arahan dari Presiden untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.