KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat Kemenaker Terkait Dugaan Suap Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemenaker.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6/2025) ini, menyasar dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, yaitu Suhartono yang menjabat pada periode 2020-2023, dan Haryanto yang menjabat pada periode 2024-2025. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Rizky Junianto, yang pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada September 2024-2025, serta Fitriana Susilowati, seorang Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan izin TKA di Kemenaker. Meskipun materi pemeriksaan secara rinci belum diungkapkan, fokus penyidikan diduga terkait dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Kendati identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker. Modus operandi yang terungkap adalah pemungutan liar atau pemaksaan pemberian sesuatu (Pasal 12e) dan atau penerimaan gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon TKA. Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra pelayanan publik dan berpotensi menghambat investasi serta masuknya tenaga kerja asing yang kompeten ke Indonesia.
Berikut daftar nama yang dipanggil KPK:
- Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023)
- Haryanto (Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025)
- Rizky Junianto (Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker bulan September 2024-2025)
- Fitriana Susilowati (Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker)