Polisi Surabaya Gagalkan Perdagangan Orang, Empat Korban Diselamatkan dari Sekapan

Aparat kepolisian Sektor Sawahan, Surabaya, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyelamatkan empat korban yang disekap di sebuah rumah di kawasan Kedung Anyar. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Command Center 112 pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Kronologi bermula ketika petugas merespons laporan mengenai adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar Gang 2. Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat orang yang menjadi korban, terdiri dari dua perempuan berinisial NS dan YY, serta dua laki-laki berinisial S dan MF. Keempatnya diketahui berasal dari berbagai daerah, yaitu Nganjuk, Cirebon, dan Sumenep.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri, para korban mengaku datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Namun, mereka justru ditampung di rumah tersebut sejak Jumat, 30 Mei 2025, dan telepon seluler mereka disita agar tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial L di lokasi penyekapan. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya, yaitu I dan IZ, di sekitar Jalan Kedung Anyar. Ironisnya, kedua pelaku tersebut juga kedapatan sedang menggunakan narkoba.

Diduga kuat, para korban akan dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Namun, AKP Agus Tri enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai tujuan eksploitasi tersebut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Berikut daftar pelaku yang diamankan:

  • L (diamankan di TKP penyekapan)
  • I (diamankan di Jalan Kedung Anyar)
  • IZ (diamankan di Jalan Kedung Anyar)

Adapun daftar korban yang berhasil diselamatkan:

  • NS (Perempuan, asal Nganjuk)
  • YY (Perempuan, asal Cirebon)
  • S (Laki-laki, asal Sumenep)
  • MF (Laki-laki, asal Cirebon)