Penguatan Kelembagaan Petani Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Kisah pilu Mba Niar, seorang petani yang mengalami gagal panen, menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi sektor pertanian pangan di Indonesia. Terjebak dalam siklus utang akibat hasil panen yang tak menentu, Mba Niar dan keluarganya berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya. Kondisi ini menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan petani untuk meningkatkan posisi tawar mereka.

Peningkatan posisi tawar petani hanya dapat dicapai melalui peningkatan kualitas hasil panen dan peningkatan kesejahteraan petani, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP), dengan dukungan dari berbagai instansi pemerintah termasuk Bank Indonesia, bantuan teknis, dan infrastruktur pendukung produksi. Harapannya, BUMP dapat meningkatkan produksi dan kualitas produk pertanian, serta memangkas rantai pasok sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi petani.

Meski produksi BUMP meningkat signifikan, mencapai tiga kali lipat dalam setahun, tantangan dalam membesarkan BUMP tidaklah sederhana. Peningkatan omzet usaha membawa serta kompleksitas manajemen yang baru. Memultiplikasi usaha bukan hanya tentang meningkatkan input dan infrastruktur produksi, tetapi juga membutuhkan manajemen usaha yang lebih rumit. Pada titik tertentu, BUMP sulit berkembang lebih besar tanpa perombakan manajemen yang signifikan.

Modal kerja yang lebih besar membutuhkan kemahiran manajemen keuangan yang baik untuk menarik investor atau meyakinkan lembaga keuangan/perbankan untuk memberikan pinjaman. Memberikan software laporan keuangan saja tidak cukup. Dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu menatausahakan laporan keuangan, mengelola input produksi, serta melakukan pembayaran dan pengiriman secara terjadwal.

Selain itu, BUMP yang lebih besar memunculkan masalah baru dalam pemasaran produk. Keberlanjutan usaha bergantung pada kemampuan menjual produk. Investor yang memberikan modal harus siap menanggung risiko kegagalan produksi dan pemasaran.

Di sinilah peran Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker dari BUMP menjadi krusial, baik dari sisi permodalan maupun pemasaran produk. Namun, keberadaan BUMD saja tidak menjamin keberhasilan usaha, karena banyak BUMD yang belum memiliki kemampuan berusaha di bidang pangan, terutama karena karakteristik pangan sebagai barang mudah rusak (perishable goods).

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjual produk petani dengan harga yang terjangkau, menguntungkan petani dan konsumen. Pemanfaatan masyarakat sekitar, pegawai pemerintah dan swasta melalui koperasi dapat menjadi solusi. Dengan cara ini, produk terserap dengan baik, modal dapat kembali, serta petani dan konsumen sama-sama diuntungkan dengan harga yang stabil dan pasokan yang terjaga. Stabilitas harga dapat tercapai dengan mengurangi jumlah masyarakat yang berbelanja langsung ke pasar, sehingga permintaan tidak terlalu bergejolak.

Kebutuhan beras nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 31 juta ton (Kemenko Pangan, 2024) atau sekitar Rp 418,5 triliun (dengan asumsi harga beras Rp 13.500 per kg). Dengan asumsi output produksi beras mencapai 32 juta ton, kebutuhan beras rakyat pada tahun 2025 dapat terpenuhi.

Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Kekurangan stok terjadi saat bukan musim panen, sementara kelebihan stok terjadi saat panen raya.

Peran pemerintah melalui lembaga seperti Bulog dan BUMD sangat penting untuk menstabilkan kondisi ini, menyerap sebagian beras saat panen raya untuk mengurangi risiko penurunan harga, dan menjualnya kembali saat terjadi kekurangan stok. Kemitraan saling membutuhkan antara petani dalam BUMP atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan BUMD di bawah pengawasan Pemda adalah kunci untuk merealisasikan hal ini.

Sejarah mencatat, pada zaman Mesir kuno, pengumpulan bahan pangan pokok dilakukan dalam persentase tertentu dari produksi sebagai pajak berupa natura. Saat ini, mekanisme yang berbeda diterapkan, sebagian hasil panen perlu dimasukkan ke dalam lumbung pangan daerah melalui pembelian langsung dari petani.

Pencapaian ketahanan pangan tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Teori ekonomi membuktikan bahwa mekanisme pasar cenderung tidak berfungsi sempurna ketika ada segelintir kelompok dengan kekuatan ekonomi besar berorientasi pada profit dalam pangan pokok.

Peran pemerintah untuk memastikan pengelolaan lahan pertanian yang efisien dengan dukungan nyata bagi kesejahteraan petani akan memastikan produksi pangan yang melimpah dan berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pengampu para petani, baik dari sisi produksi maupun pemasaran. Keberhasilannya membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kementerian, Badan Pangan Nasional, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hanya dengan menyejahterakan petani melalui stabilitas harga jual, manajemen produksi dan pemasaran yang baik, upaya mencapai ketahanan pangan bagi Indonesia yang makmur dan sejahtera dapat dicapai.