Alokasi Dana Konsumsi Rapat Pejabat Negara Tahun 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, termasuk di dalamnya alokasi dana konsumsi untuk rapat-rapat yang melibatkan pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang secara detail mengatur besaran biaya yang dapat dialokasikan untuk konsumsi selama rapat berlangsung.

Fokus utama dalam PMK ini adalah biaya konsumsi untuk Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Menteri, Wakil Menteri, pejabat Eselon I, atau pejabat setara. Untuk Rakor tingkat tinggi ini, anggaran yang dialokasikan adalah Rp 118.000 per orang untuk makan, dan Rp 53.000 per orang untuk kudapan atau snack. Dengan demikian, total anggaran konsumsi untuk setiap peserta Rakor mencapai Rp 171.000. Alokasi ini diperuntukkan bagi rapat-rapat yang diselenggarakan secara luring atau offline dengan durasi minimal dua jam.

Selain Rakor tingkat menteri, PMK ini juga mengatur anggaran konsumsi untuk rapat biasa, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada lokasi penyelenggaraan rapat. Perbedaan signifikan terlihat antara provinsi satu dengan provinsi lainnya. Contohnya, Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memiliki anggaran konsumsi rapat terendah, yaitu Rp 42.000 untuk makan dan Rp 16.000 untuk snack per orang. Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan memiliki anggaran konsumsi rapat tertinggi, yaitu Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk snack per orang. DKI Jakarta, sebagai ibukota negara, menetapkan anggaran konsumsi makan sebesar Rp 57.000 dan anggaran snack sebesar Rp 24.000, sehingga totalnya mencapai Rp 81.000 per orang.

Dana yang dialokasikan untuk satuan biaya konsumsi rapat ini secara spesifik diperuntukkan bagi pengadaan makanan dan snack, termasuk minuman, baik untuk Rakor maupun rapat biasa. Pengadaan ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam PMK.

Jika ditarik perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran konsumsi rapat tahun 2026 menunjukkan adanya fluktuasi. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 (sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024), besaran anggaran konsumsi rapat pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Namun, jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 (sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023), terlihat adanya peningkatan anggaran konsumsi rapat pada tahun 2026. Pada tahun 2024, anggaran konsumsi Rakor menteri dan pejabat setara ditetapkan sebesar Rp 110.000 untuk makan dan Rp 49.000 untuk snack, sehingga totalnya adalah Rp 159.000 per orang.