Pelarangan Ondel-Ondel Mengamen di Jakarta: Upaya Pelestarian Warisan Budaya Betawi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi dengan melarang penggunaannya sebagai sarana mengamen di jalanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menghormati dan mempromosikan warisan budaya yang kaya ini.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa ondel-ondel merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Jakarta dan tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat untuk mencari nafkah. Ia menekankan pentingnya merawat dan melestarikan ondel-ondel agar tetap menjadi simbol kebanggaan masyarakat Betawi. "Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ujarnya.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan ondel-ondel. Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa ondel-ondel ditampilkan di tempat-tempat yang sesuai dengan nilai budayanya dan dihargai sebagai karya seni yang bernilai tinggi. "Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu," kata Rano.

Penegasan ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2021, Wakil Gubernur Jakarta periode lalu, Ahmad Riza Patria, juga telah menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya menjaga marwah ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi. Ia menekankan bahwa ondel-ondel tidak seharusnya digunakan untuk mengamen, mengemis, atau meminta-minta, karena hal tersebut merendahkan nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

Ondel-ondel sendiri telah resmi ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana ondel-ondel seharusnya digunakan dan ditempatkan dalam berbagai acara dan kegiatan.

Pergub tersebut mengatur fungsi utama ondel-ondel sebagai berikut:

  • Pelengkap upacara adat tradisional Betawi.
  • Dekorasi acara seremonial Pemprov DKI Jakarta, festival, pentas seni, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan, dan area publik yang memenuhi standar estetika dan keselamatan.
  • Penempatan di sisi kanan dan kiri pintu masuk, lobi sebagai photo wall, panggung pementasan, atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.

Berdasarkan aturan ini, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen keliling kampung dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya yang ingin dilestarikan.

Sejarah dan Pergeseran Fungsi Ondel-Ondel

Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, ondel-ondel memiliki akar sejarah yang panjang dan erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Betawi. Awalnya, ondel-ondel digunakan sebagai simbol untuk menyambut panen raya dan sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil bumi yang melimpah. "Sejak itu orang menyambut panen dengan ondel-ondel. Ondel-ondel itu artinya menakjubkan," jelasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan kondisi sosial ekonomi, fungsi ondel-ondel mengalami pergeseran. Krisis ekonomi dan reformasi pada tahun 1998 memaksa sebagian masyarakat untuk mencari alternatif mata pencaharian, dan ondel-ondel menjadi salah satu sarana untuk mengamen di jalanan. "Sejak reformasi, kan dulu rakyat hidupnya bagus, pasca reformasi kan orang pada gempor. Waktu jaman orde baru gampang, orang nyari duitnya gampang. Itu dicari jalan keluarnya (mengamen), orang nggak punya alternatif itu," ungkap Ridwan.

Menanggapi fenomena ini, Ridwan Saidi mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait ondel-ondel. Ia mengingatkan bahwa pelarangan mengamen tanpa memberikan solusi alternatif dapat berdampak negatif terhadap para seniman ondel-ondel yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut. "Dia nggak ada alternatif, hidupnya pake apa? Mau bikin layangan musim ujan mulu kagak laku," pungkasnya.

Dengan demikian, pelarangan ondel-ondel mengamen merupakan langkah kompleks yang membutuhkan perhatian dan solusi yang komprehensif agar warisan budaya Betawi tetap lestari dan para senimannya tetap dapat mencari nafkah dengan layak.