Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Dicairkan, Simak Besaran dan Ketentuannya
Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun resmi dimulai pada hari Senin, 2 Juni 2025. Kabar gembira ini berlaku untuk seluruh pensiunan abdi negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para pejabat negara yang telah memasuki masa purna bakti.
Ketetapan mengenai pencairan gaji ke-13 ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan panduan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," bunyi Pasal 15 PMK tersebut, memberikan kepastian waktu pembayaran bagi para pensiunan.
PT TASPEN (Persero), sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan dan penerima pensiun, telah mengumumkan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima. Ini berarti para pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima hak mereka.
Lebih lanjut, PT TASPEN memastikan bahwa gaji ke-13 yang dicairkan tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, termasuk potongan untuk kredit pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji ke-13 ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pajak tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran pensiun pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir yang diemban oleh PNS yang bersangkutan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun PNS akan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja. Angka ini belum termasuk komponen-komponen lain yang termasuk dalam gaji ke-13 pensiunan.