Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pengusaha Sembako di Bekasi

Kepolisian Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan Alex, pemilik toko sembako Imanuel yang terletak di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

"Sudah diamankan Resmob Polda Metro Jaya," ujar AKP Suparyono, Senin (2/6/2025).

Identitas pelaku masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah mendalami motif serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Alex pada hari Sabtu (31/5/2025) di tokonya sendiri. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan anak korban yang datang untuk menjenguk. Ia mendapati toko dalam keadaan tertutup dan tidak dapat menghubungi ayahnya. Merasa ada yang tidak beres, anak korban membuka paksa rolling door toko dengan bantuan warga. Pemandangan yang mengerikan menyambut mereka; Alex ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi dengan tubuh tertutup tumpukan kardus air mineral.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menduga kuat bahwa korban merupakan korban perampokan yang disertai kekerasan. Dugaan ini diperkuat dengan kondisi toko yang berantakan serta adanya bercak darah di lantai.

"Ada saksi melihat kondisi dalam ruko sudah berantakan dan ada bercak darah di lantai," kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah penemuan mayat, tim identifikasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, diketahui bahwa sejumlah barang berharga milik korban raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain empat kardus bekas lem Korea, dua kardus bekas sampo, dan satu kaleng bekas biskuit. Barang-barang bukti ini diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi pelaku.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • Empat kardus bekas lem Korea
  • Dua kardus bekas sampo
  • Satu kaleng bekas biskuit

Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian. Penangkapan pelaku menjadi langkah awal untuk mengungkap tabir kematian Alex dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya.