Tragedi di Tulang Bawang: Wanita Hamil Ditemukan Tewas, Calon Suami Jadi Tersangka Utama

Kasus pembunuhan menggemparkan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, setelah seorang wanita hamil, Tya Septiana (27), ditemukan tewas di sebuah perkebunan singkong di Kampung Tri Darma Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Ironisnya, pelaku pembunuhan diduga adalah Salman (18), calon suami korban sendiri.

Penemuan jasad Tya pada Minggu pagi (1/6/2025) bermula dari laporan para petani yang melintas di area perkebunan. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan luka-luka yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan intensif.

Keluarga korban memberikan keterangan penting kepada pihak kepolisian. Menurut mereka, sehari sebelum kejadian, Tya berpamitan untuk pergi memeriksakan kandungannya bersama Salman. Mereka sempat kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, Tya kemudian pergi lagi sendirian sekitar pukul 14.00 WIB dengan alasan untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Keluarga mulai khawatir ketika Tya tak kunjung pulang hingga malam hari dan berusaha mencarinya.

Kombes Yuni Iswandari, Kabid Humas Polda Lampung, mengkonfirmasi penangkapan Salman sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif pembunuhan diduga karena Salman tidak bersedia bertanggung jawab dan menikahi Tya yang sedang hamil. Salman kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Polres Tulang Bawang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait pembunuhan tragis ini. Proses hukum terhadap Salman akan segera dilakukan untuk memberikan keadilan bagi Tya dan keluarganya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Tya Septiana (27), wanita hamil warga Kampung Moris Jaya.
  • Pelaku: Salman (18), calon suami korban.
  • Lokasi: Perkebunan singkong di Kampung Tri Darma Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
  • Waktu kejadian: Minggu, 1 Juni 2025.
  • Motif: Diduga pelaku tidak ingin menikahi korban yang sedang hamil.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.