Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut: Sidang Gugatan Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Solo

Persidangan terkait gugatan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada hari Senin, 2 Juni 2025. Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admaja ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang bertindak sebagai perwakilan dari kelompok bernama 'Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)'.

Perkara dengan nomor registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini menyeret beberapa pihak sebagai tergugat, selain Presiden Jokowi sendiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta turut menjadi pihak yang digugat dalam kasus ini. Majelis hakim yang bertugas mengadili perkara ini diketuai oleh Putu Gde Hariadi, dengan Sutikna dan Fataroni sebagai anggota.

Dalam pantauan jalannya persidangan, Muhammad Taufiq selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Andika Dian Prasetyo. Sementara itu, Presiden Jokowi menunjuk YB Irpan beserta timnya sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan ini.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, baik bagi penggugat maupun tergugat. Majelis hakim telah menerima laporan dari moderator yang menyatakan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, saat membuka persidangan.

Sebelumnya, PN Solo telah menunjuk Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator non-hakim untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.