Pengungkapan Praktik Ilegal Minyakita di Bogor: Keuntungan Rp600 Juta Per Bulan

Pengungkapan Praktik Ilegal Minyakita di Bogor: Keuntungan Rp600 Juta Per Bulan

Kepolisian Resor Bogor mengungkap praktik ilegal pengemasan minyak goreng curah menjadi Minyakita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Praktik ini menghasilkan keuntungan fantastis bagi pelaku, TRM, yang diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan. TRM, yang berperan sebagai koordinator dan supervisor, menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025 dengan memanfaatkan gudang pabrik rumahan sebagai lokasi operasional.

Modus operandinya terbilang rapi. Minyak goreng curah diperoleh dari Tangerang dan Cakung, lalu diangkut ke gudang di Cijujung untuk dikemas ulang menggunakan kemasan dan label Minyakita palsu. Produk hasil pengemasan ilegal ini kemudian didistribusikan ke wilayah Bogor Raya dan sekitarnya. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari, setara dengan 10.500 kemasan Minyakita. Seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengedaran, dikoordinasikan langsung oleh TRM.

Keuntungan yang diraup pelaku berasal dari selisih harga jual. Minyakita asli memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.500 per bungkus. Namun, Minyakita ilegal hasil produksi TRM dijual dengan harga Rp15.600 per bungkus, menghasilkan keuntungan signifikan bagi pelaku dan mengakibatkan harga di pasaran lebih tinggi dari HET. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul bahan baku, jalur distribusi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dua buah mesin pengepak minyak goreng.
  • Delapan tangki berkapasitas satu liter.
  • Empat buah drum plastik berwarna biru.
  • 400 dus Minyakita ilegal berisi 4.800 bungkus siap edar.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk salah satu pejabat setempat, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pemilik gudang. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor untuk menelusuri lebih dalam praktik ilegal ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng.